Antisipasi Virus Corona Jenis Baru, Pemerintah Tutup Sementara Akses WNA ke Indonesia

- 29 Desember 2020, 10:42 WIB
Menlu RI Retno Marsudi
Menlu RI Retno Marsudi /Dok. Kementerian Luar Negeri.

 

LINGKAR MADIUN - Ancaman virus corona masih menghantui dunia, beberapa negara kini dikabarkan telah mengalami gelombang kedua covid-19 dengan jenis varian baru. Menurut data ilmiah bahkan menyebutkan varian baru virus corona ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Mengantisipasi hal tersebut, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi akhirnya mengambil sikap tegas menutup sementara semua pintu masuk ke Indonesia dari kunjungan WNA semua negara mulai awal Januari 2021.

“Pemerintah resmi memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi,  menutup sementara masuknya Warga Negara Asing dari semua negara ke Indonesia, pada tanggal 1-14 Januari 2021,” ujar Retno sebagaimana rilis Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Dihina Malaysia, Ini Tanggapan DPR RI

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020, maka harus menerapkan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi WNA tersebut, antara lain :

1.menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

2.Melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

3.Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Amazing Spider-Man, Kisah Manusia Laba-Laba yang Berjuang Selamatkan Dunia

Lalu bagaimana dengan WNI di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia?  

Dalam hal ini, Menlu menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Dengan catatan mereka akan diberlakukan sama seperti aturan Edaran Satgas Covid No 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pecinta K-Pop, SM Akan Gelar Konser Daring, Berikut Jadwalnya

“WNI yang kembali ke Indonesia juga harus menunjukkan hasil tes RT-PCR di negara awal, lalu setelah tiba di tanah air akan dites ulang RT -PCR. Apabila mereka negatif maka selanjutnya bisa menjalankan karantina 5 hari,lalu tes PCR lagi, jika benar-benar sehat maka bisa meneruskan perjalanan yang dituju, “tuturnya.

Walau demikian, Retno menuturkan tetap ada pengecualian terkait penutupan sementara ini. Yakni dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah