LINGKAR MADIUN – Kementerian Kesehatan resmi memberlakukan penerapan SMS untuk menghubungi sasaran penerima vaksin covid-19. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020.
Adapun tahap pengiriman pemberitahuan SMS Blast ini akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
Baca Juga: Tampil Percaya Diri Di Tahun 2021, Terapkan 3 Pola Pikir Ini Untuk Atasi Insecure
"Pemberlakuan Aturan Short Message Service (SMS) blast secara serentak ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," terang Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menurut Budi dalam tahap pertama pemberian vaksin akan diutamakan pada 1,319 juta tenaga kesehatan dan petugas relawan covid-19.
Baca Juga: Lakukan Uji Coba Mobil Listrik, Menteri BUMN : Solusi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Selanjutnya juga akan diberikan kepada 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll)
"Vaksinasi ini memang dilakukan dengan cara bertahap dan sangat hati-hati. Pemberian vaksin baru bisa terlaksana setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnya.