Inilah Jenis Vaksin Yang Akan Diedarkan, Masyarakat Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Vaksin!

- 3 Januari 2021, 20:30 WIB
Inilah Jenis Vaksin Yang Akan Diedarkan, Masyarakat Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Vaksin!
Inilah Jenis Vaksin Yang Akan Diedarkan, Masyarakat Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Vaksin! /PIXABAY/Gerd Altmann

LINGKAR MADIUN – Pemerintah tetapkan tujuh jenis vaksin covid-19 yang wajib diketahui masyarakat.

Pemerintah menetapkan melalui Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020telah mengeluarkan Keputusan  mengenai tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Senin, 4 Januari 2021, Akan Terlibat dalam Pertengkaran

Baca Juga: Ramalan Jayabaya 2021, Tanda-Tanda Sabdo Palon Nagih Janji di Tanah Jawa

keputusan Menteri Kesehatan ini telah dijelaskan bahwa vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik. Hal ini dijelaskan dalam diktum kesatu pada peraturan itu.

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Untuk penggunaan vaksin ini hanya dilakukan jika mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Kemendikbud Tidak Wajibkan Tatap Muka Pada Semester Genap Nanti, Ini Syaratnya!

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x