LINGKAR MADIUN- Kekerasan seksual pada anak memang sangat sering terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah akhirnya secara tegas mengeluarkan peraturan hukuman bagi para pelaku tersebut dengan kebiri kimia.
Tak hanya kebiri kimia saja, Presiden Joko Widodo telah menandatangani secara resmi Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020.
Peraturan itu berisi tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Tahun 2021, Lionel Messi Kembali Catat Pencapaian Baru Bersama Barcelona, Selengkapnya
Baca Juga: Efikasi Vaksin dari China Berbeda dengan Hasil Pengujian di Arab? Begini Penjelasan CNBG
Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada PP tersebut disebutkan bahwa Kebiri kimia sendiri dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Selain hukum kebiri, PP tersebut juga mengatur pemberian alat pendeketsi elektronik bagi pelaku.
Baca Juga: Fakta Kemanjuran Vaksin COVID-19 Sinovac hingga Tanggapan Tenaga Kesehatan sebagai Prioritas