Tidak hanya Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak juga Dapatkan Hukuman Ini

- 4 Januari 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada Anak / ????Merry Christmas ????/Pixabay

Baca Juga: Selain Lewat SMS, Begini Cara Cek Status Penerima Vaksin Secara Online

Alat pendeteksi elektronik ini juga diatur diberikan paling lama dua tahun. 

Pada pasal 15 menyebutkan bahwa Alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberlakukan rehabilitasi seperti rehabilitas psikiatrik, sosial, dan atau rehabilitasi medik sesuai kasus. 

Terakhir, identitas pelaku akan diungkapkan kepada publik melalui media cetak, media
elektronik, dan atau media sosial.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah