Baca Juga: Selain Lewat SMS, Begini Cara Cek Status Penerima Vaksin Secara Online
Alat pendeteksi elektronik ini juga diatur diberikan paling lama dua tahun.
Pada pasal 15 menyebutkan bahwa Alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberlakukan rehabilitasi seperti rehabilitas psikiatrik, sosial, dan atau rehabilitasi medik sesuai kasus.
Terakhir, identitas pelaku akan diungkapkan kepada publik melalui media cetak, media
elektronik, dan atau media sosial.***