Ketahuan Pernah Ikut HTI, Wakil Dekan di FPIK UNPAD Dicopot

- 4 Januari 2021, 11:42 WIB
Logo Unpad
Logo Unpad /unpad.ac.id

LINGKAR MADIUN- Seorang dosen yang bergelar doktor berinisial AAH dan baru saja dilantik sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran dicopot karena pernah bergabung di organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Keputusan tersebut diketahui telah tertuang pada Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Sebelumnya, AAH telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu (2/1).

Baca Juga: Tidak hanya Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak juga Dapatkan Hukuman Ini

Baca Juga: Ada Diskon 100%! Begini 3 Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Januari 2021

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, Senin. 

Keikutsertaan organisasi tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh AAH. 

Dandi mengatakan bahwa pihaknya sempat kecolongan atas kasus tersebut. 

Walaupun AAH sudah tidak aktif dan HTI pun juga sudah bubar sejak tahun 2017, UNPAD tetap memberlakukan kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Efikasi Vaksin dari China Berbeda dengan Hasil Pengujian di Arab? Begini Penjelasan CNBG

Baca Juga: Selain Lewat SMS, Begini Cara Cek Status Penerima Vaksin Secara Online

"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," katanya.

Ia mengatakan bahwa AAH juga telah maklum atas kebijakan tersebut.

Kini dirinya tidak dikeluarkan dari UNPAD melainkan tetap menjadi dosen seperti biasa. 

Selanjutnya pada Senin, Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x