Inilah Kriteria Pemilik Penyakit Penyerta yang Boleh Divaksin Covid-19, Cek Disini

- 6 Januari 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/wir_sind_klein

 

LINGKAR MADIUN – Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta (komorbid) kategori tertentu .

Rekomendasi ini  diberikan mengingat banyak beredarnya kabar  orang dengan penyakit komorbid tidak boleh divaksin.

Menurut PAPDI sebagian pasien komorbid masih bisa menerima vaksin covid-19 namun hanya  pada penderita penyakit tertentu dan ada kriterianya, agar bisa mendapat rekomendasi khusus pemberian vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Edisi 7 Januari 2021, Kamu Bakal Dilanda Kebingungan Kuatkan Dirimu

Rekomendasi ini juga dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis.

Berikut daftar jenis penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:

  • Merasakan Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.

 

  • Riwayat alergi obat dan riwayat alergi makanan.

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x