LINGKAR MADIUN – Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta (komorbid) kategori tertentu .
Rekomendasi ini diberikan mengingat banyak beredarnya kabar orang dengan penyakit komorbid tidak boleh divaksin.
Menurut PAPDI sebagian pasien komorbid masih bisa menerima vaksin covid-19 namun hanya pada penderita penyakit tertentu dan ada kriterianya, agar bisa mendapat rekomendasi khusus pemberian vaksin Covid-19 Sinovac.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Edisi 7 Januari 2021, Kamu Bakal Dilanda Kebingungan Kuatkan Dirimu
Rekomendasi ini juga dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis.
Berikut daftar jenis penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:
- Merasakan Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.
- Riwayat alergi obat dan riwayat alergi makanan.