Inilah Kriteria Pemilik Penyakit Penyerta yang Boleh Divaksin Covid-19, Cek Disini

- 6 Januari 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/wir_sind_klein
  • HIV, dengan catatan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.

 

  • Obesitas. Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.

 

  • Nodul tiroid. Jika tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien bisa mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Lionel Messi Bakal Pindah di PSG? Mauricio Pochettino : Setiap Pemain Besar Diterima Paris Saint

  • Pendonor darah. Sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 Minggu (untuk semua jenis vaksin). Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 Minggu antar dosis, maka setelah 6 Minggu baru bisa donor kembali.

 

  • Penyakit gangguan psikosomatis. Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi perlu dilakukan KIE yang cukup dan tata laksana medis.

Lebih dari itu  untuk orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan disembuhkan terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.

PAPDI juga menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun

"Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," itulah bunyi pernyataan PAPDI.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah