Inilah Kriteria Pemilik Penyakit Penyerta yang Boleh Divaksin Covid-19, Cek Disini

- 6 Januari 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/wir_sind_klein
  • Asma bronkial. Dengan catatan, jika pasien dalam keadaa. Asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.

Baca Juga: Luncurkan Buku, Erick Thohir Ajak Pegawai BUMN Utamakan Akhlak

  • Rhnitis alergi.

 

  • Urtikaria. Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

 

  • Dermatitis atopi.

 

  • Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.

Baca Juga: Ternyata Ini 5 Sumber 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid 19 Yang Telah Dipesan Indonesia

  • Tuberkulosis. Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.

 

  • Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.

 

  • Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

Baca Juga: Ramalan Libra Edisi 7 Januari 2021, Suasana Hati Sedang Bahagia, Simak Ulasannya

  • Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

 

  • Diabetes melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah