Lingkar Madiun – Arief Budiman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini, Rabu, 13 Januari 2021.
Kabar ini sesuai dengan salinan putusan yang telah dibubuhi tanda tangan oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.
Baca Juga: Eri – Armuji ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilkada Kota Surabaya 2020
Baca Juga: Link Quick Count Pilkada 2020 Jawa Timur Versi KPU, Cek Semua Hasilnya di Sini
Dalam salinan putusan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Arief dari posisinya sebagai Ketua KPU ini berlaku sejak pembacaan putusan ini.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," seperti tertulis dalam salinan putusan.
Kemudian, DKPP memberikan instruksi agar KPU RI bisa menjalankan putusan tersebut maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, DKPP menugasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar melakukan pengawasan terhadap jalannya putusan itu.
Menurut putusan yang dibuat DKPP, Arief telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran terkait kewenangannya sebagai Ketua KPU. Berikut daftar pelanggaran yang dimaksud DKPP.