Baca Juga: Pilkada Ponorogo 2020 Real Count, Sugiri-Lisdyarita Unggul 65,20 Persen dari Petahana
Pertama, Arief terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Padahal, DKPP telah memberhentikan Evi sejak 18 Maret 2020.
Kedua, Arief mengesahkan keputusan di luar kewenangannya dengan menerbitkan Surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
Ketiga, Arief menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua KPU RI dengan menambah klausul pada Surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Klausul tersebut memuat perintah agar Evi Novida Ginting Manik aktif bertugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Keempat, DKPP menilai Arief tidak mampu menempatkan diri sebagai ketua KPU dalam setiap kegiatan di ruang publik.
Kelima, Arief terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik serta membuat keputusan sepihak bertindak sepihak dengan menerbitkan Surat KPU RI 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
Dengan berbagai pelanggaran yang dilakuakn Arief tersebut, DKPP menilai bahwa Arief tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Ketua KPU RI.***