Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

- 24 Januari 2021, 19:11 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres nomor 7 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres nomor 7 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme /Sekretariat Kabinet RI

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah  secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme.

Perpres nomor 7 tahun 2021 ini dibuat untuk menangkal aksi terorisme di Indonesia.

" Perpres ini ditulis sebagai bukti bahwa Indonesia Anti Terorisme. Hal ini melihat semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional,"terang Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Banyak Korban Penipuan Berkedok Investasi, Polri: Jangan Mudah Percaya

Dalam perpres tersebut gubernur,bupati, dan wali kota mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dan dapat berkoordinasi secara langsung pada Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu,  pada pasal 8 aturan tersebut, diterangkan bahwa kementerian dan kelembagaan juga dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah terorisme. 

“Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemda dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi ketentuan Pasal 8.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Meninjau Pengembangan Pariwisata di Nongsa Batam

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x