Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

- 24 Januari 2021, 19:11 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres nomor 7 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres nomor 7 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme /Sekretariat Kabinet RI

Secara rinci, RAN PE dapat diwujudkan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Kordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

b. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

c. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

Baca Juga: Hujan! Berikut 5 Menu Makanan Berkuah yang Cocok Untuk Menghangatkan Tubuh

d. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

e. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Yang kemudian RAN PE tentunya memiliki sasaran khusus yaitu:

a. Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

b. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, pemda daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x