Pemberian Bantuan PKH untuk Lansia Hampir 3 Juta, Simak penjelasannya

- 26 Januari 2021, 13:00 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia. Bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk lansia dengan nominal Rp2,4 juta . Apa saja syaratnya?
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia. Bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk lansia dengan nominal Rp2,4 juta . Apa saja syaratnya? /Dok/Humas Prov. Jateng/

Masyarakat yang merasa belum tercatat sebagai peserta PKH dan merasa berhak menerima PKH,  dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal (domisili).

Baca Juga: Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Januari 2021, Merasa Tak Beres Nino Cari Tahu Soal Anting Buat Elsa Ketakutan

Peserta PKH khususnya lansia, perwakilan dari penerima lansia, datang ke kantor kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Jika memang sesuai dengan ketentuan mendapatkan bantuan PKH, maka kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Ketentuan sudah terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x