Masyarakat yang merasa belum tercatat sebagai peserta PKH dan merasa berhak menerima PKH, dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal (domisili).
Baca Juga: Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini
Peserta PKH khususnya lansia, perwakilan dari penerima lansia, datang ke kantor kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Jika memang sesuai dengan ketentuan mendapatkan bantuan PKH, maka kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Ketentuan sudah terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***