LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.
Terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Diselenggarakannya program PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, bertujuan sebagai berikut :
Baca Juga: Inilah Ramalan Terbentuknya Manusia Menurut Primbon Jawa
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, Mengurangi kemiskinan, dan inklusi keuangan.
Penyandang disabilitas diberikan perhatian oleh kemensosri dengan bantuan PKH. Bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas berat.
Penyandang disabilitas berat diantaranya : Penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Baca Juga: Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini
Baca Juga: Inilah Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Dan Niatnya, Selengkapnya
Penyandang disabilitas Berat, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali.
Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat). Layanan Home Care (Pengurus memandikan, mengurusi dan merawat KPM PKH).
Rencana penyaluran di tahun 2021 untuk bantuan PKH penyandang disabilitas :
Baca Juga: Inilah Ramalan Terbentuknya Manusia Menurut Primbon Jawa
Tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap II pada bulan April, Mei dan Juni. Tahap III pada bulan Juli, Agustus, September.
Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Pagu anggaran bantuan social PKH di tahun 2021 sebesar Rp. 28.709.816.300.000. untuk penyandang disabilitas diberikan bantuan PKH sebesar Rp 2.400.00 Per tahun.
Baca Juga: Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini
Baca Juga: Inilah Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Dan Niatnya, Selengkapnya
Untuk setiap tahapan per 3 bulan, akan diberikan sebesar Rp 600.000. Pencairan dana PKH pada bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Penerima bansos PKH dapat di cek melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Dan dapat melakukan pengecekan melalui website pemerintah masing-masing. ***