Heboh Wacana Dana Subsidi Energi Bagi Warga Miskin, Begini Kata Anggota DPR RI

- 9 Februari 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi energi gas untu memasak
Ilustrasi energi gas untu memasak /Pixabay

LINGKAR MADIUN- Munculnya wacana subsidi energi langsung ke individu atau keluarga yang berhak menerima diungkapkan oleh anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI Sugeng Suparwoto.

Wacana subsidi tersebut muncul karena sering ditemukannya distorsi atas mekanisme subsidi saat ini.

Banyaknya temuan distorsi atas berbagai subsidi, memunculkan wacana perubahan kebijakan subsidi. Ke depan, subsidi diberikan kepada orang, tidak kepada barang atau unit usaha,” ujar Sugeng Suparwoto sebagaimana dilansir dari Antara. 

Baca Juga: 'Orang Gemuk' Bisa Tak Masuk Surga, Benarkah? Simak Selengkapnya Sabda Rasulullah SAW Disini

Menurut Sugeng Suparwoto, dalam subsidi energi misalnya, dana subsidi terkait BBM diberikan kepada Pertamina untuk mengelola dan mendistribusikannya ke sejumlah SPBU. Namun dalam praktiknya orang miskin sulit mengakses subsidi energi tersebut.

Kita mau mencari best practice bagaimana riil persoalan yang ada mengangkut subsidi energi, baik BBM, listrik, dan gas. Yang kita temukan justru yang paling basic, yaitu menyangkut tata kelola,” sambung Sugeng Suparwoto.

Baca Juga: Kemanjuran Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Diluncurkan Afrika Selatan Hingga Kini Masih Dipertanyakan

Sebelumnya, kebijakan subsidi energi yang digelontorkan di berbagai daerah sebaiknya tidak dialokasikan berbasis komoditas tetapi lebih berbasis kepada target sasaran yang berhak menerimanya seperti kelompok masyarakat tidak mampu.

“Jadi, dana subsidi sepenuhnya kelak akan diberikan kepada orang, bukan kepada barang subsidinya. Pada kasus subsidi energi, nanti semua harga BBM tetap sama untuk semua kalangan. Yang membedakan adalah keluarga miskin diberikan dana subsidi untuk mengakses kebutuhan energi,” paparnya.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah