Target 12,4 Juta Penerima, Bantuan Subsidi Upah Termin Kedua Masih Berlanjut, Berikut Penjelasannya

- 12 Desember 2020, 15:14 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut /Instagram/@kemnaker

 

LINGKAR MADIUN – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja terus melakukan upaya pemulihan ekonomi salah satunya melalui program bantuan terhadap buruh. Dalam hal ini,Kemnaker akan terus memproses bantuan berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi pekerja dan buruh untuk termin kedua.

Pada rilis yang diterbitkan oleh Kemnaker, berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Baca Juga: UTBK SBMPTN Digelar April 2021, Materi Tes Berbeda, Simak Biaya dan Jadwalnya di Sini

Lebih lanjut,terkait besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp13,228 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan Kemnaker terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima agar  bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BanPres Produktif UMKM Capai 91,94 persen, 3 Daerah Ini Tercatat Sebagai Penerima Terbanyak BanPres

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x