LINGKAR MADIUN - Satgas Covid-19 secara resmi telah menerbitkan aturan perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Prof. Wiku Adisasmito menuturkan kebijakan tersebut dibuat guna mengantisipasi lonjakan covid-19 jelang libur panjang Tahun Baru Imlek sekaligus masih dalam penerapan PPKM Mikro
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang diberlakukan mulai 9 Februari 2021.
Baca Juga: Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang Masih Tergenang Banjir, BPBD Jawa Timur Kirim Pompa Air
Berikut Isi Aturan Perjalanan tersebut :
- Menunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen - GeNose
Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes dengan batas pengambilan sampel 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Apabila ditemukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.
Baca Juga: Tumbangkan Tottenham, Everton Melaju ke Perempat Final Piala FA
Editor: Yeha Regina Citra Mahardika
Sumber: Satgas Covid-19