Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan

- 11 Februari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang
 

 

LINGKAR MADIUN - Satgas Covid-19 secara resmi telah menerbitkan aturan perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat. 

Prof. Wiku Adisasmito menuturkan kebijakan tersebut dibuat guna mengantisipasi lonjakan covid-19  jelang libur panjang Tahun Baru Imlek sekaligus masih dalam penerapan PPKM Mikro 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang diberlakukan mulai 9 Februari 2021.

Baca Juga: Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang Masih Tergenang Banjir, BPBD Jawa Timur Kirim Pompa Air

Berikut Isi Aturan Perjalanan tersebut :

  • Menunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen - GeNose

Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes dengan batas pengambilan sampel 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Apabila ditemukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tumbangkan Tottenham, Everton Melaju ke Perempat Final Piala FA

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x