Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan

- 11 Februari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang
  • Wajib Mengisi Formulir eHac

Pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum (pribadi) wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," tutur Wiku. 

Baca Juga: IMLEK 2021, 4 Shio Ini Dapat Hujan Permata, Ketiban Emas Menurut Zodiak Cina. Apa Anda Salah Satunya?

Wiku menekankan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat dan  hanya melakukan perjalanan jauh apabila dalam keadaan mendesak (urgent) 

Juru Bicara Satgas Covid-19 ini juga kembali mengingatkan bahwa sesuai surat edaran pemerintah, seluruh ASN termasuk prajurit TNI, anggota Polri dilarang melakukan perjalanan selama libur panjang Tahun Baru Imlek.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah