- Wajib Mengisi Formulir eHac
Pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum (pribadi) wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.
"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," tutur Wiku.
Wiku menekankan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya melakukan perjalanan jauh apabila dalam keadaan mendesak (urgent)
Juru Bicara Satgas Covid-19 ini juga kembali mengingatkan bahwa sesuai surat edaran pemerintah, seluruh ASN termasuk prajurit TNI, anggota Polri dilarang melakukan perjalanan selama libur panjang Tahun Baru Imlek.***