Vaksinasi Kelompok Sasaran Penyintas COVID-19 dan Ibu Menyusui, Telah Diberi Izin

- 13 Februari 2021, 10:30 WIB
Vaksinasi Kelompok Sasaran Penyintas COVID-19 dan Ibu Menyusui, Telah Diberi Izin
Vaksinasi Kelompok Sasaran Penyintas COVID-19 dan Ibu Menyusui, Telah Diberi Izin /pixabay

LINGKAR MADIUN – Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok sasaran penyintas COVID 19 dan ibu menyusui. Sesuai SE Nomor HK 02.02/I/368/2021.

Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19.

Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca Juga: Tata Cara Mengamalkan Dzikir dan Doa di Bulan Rajab Penuh Keistimewaan

Baca Juga: Keren! 6 Brand Produk Asli Indonesia Ini Berhasil Menembus Pasar Global, Diminati Berbagai Negara

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK 02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pada kelompok sasaran tunda yang dikeluarkan oleh Dektorat Jenderal Pencegehan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kaya Vitamin A, Jus Wortel Ternyata Miliki 8 Manfaat Mengagumkan untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x