LINGKAR MADIUN – Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok sasaran penyintas COVID 19 dan ibu menyusui. Sesuai SE Nomor HK 02.02/I/368/2021.
Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19.
Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Baca Juga: Tata Cara Mengamalkan Dzikir dan Doa di Bulan Rajab Penuh Keistimewaan
Baca Juga: Keren! 6 Brand Produk Asli Indonesia Ini Berhasil Menembus Pasar Global, Diminati Berbagai Negara
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK 02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Pada kelompok sasaran tunda yang dikeluarkan oleh Dektorat Jenderal Pencegehan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kaya Vitamin A, Jus Wortel Ternyata Miliki 8 Manfaat Mengagumkan untuk Kesehatan