Tolak Vaksinasi, Warga Bisa Kena Denda, Pidana, dan Tak Dapat Bansos

- 14 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. //Pixabay/fernandozhiminaicela

LINGKAR MADIUN  – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penerapan sanksi pidana dan administratif bagi siapapun yang menolak vaksinasi COVID-19.

Dilansir dari laman setneg.go.id pada hari Minggu, 14 Februari 2021, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya

Perpres ini memasukkan dua pasal baru, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B. Berikut isi dari Perpres No. 14/2021 yang telah berlaku mulai 10 Februari 2021.

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x