Tolak Vaksinasi, Warga Bisa Kena Denda, Pidana, dan Tak Dapat Bansos

- 14 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. //Pixabay/fernandozhiminaicela

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Cek Fakta: Masker Wajib Dipakai Meski Telah Mendapat Vaksin COVID-19, Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya

Ketentuan sanksi tersebut merujuk pada UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang terdapat pada Pasal 14 dan Pasal 15.

Pasal 14
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah