Tolak Vaksinasi, Warga Bisa Kena Denda, Pidana, dan Tak Dapat Bansos

- 14 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. //Pixabay/fernandozhiminaicela

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

Baca Juga: 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Timbulkan Efek Signifikan Atasi Virus Corona, Begini Ulasannya Hasil Penelitian

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Alami Efek Ini Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Cerita Lengkapnya


(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah