Jokowi Minta DPR Untuk Melakukan Revisi Terhadap UU ITE Agar Pasal-pasal Karet Dihapus  

- 16 Februari 2021, 14:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter/@jokowi

LINGKAR MADIUN - Ada banyak sekali masyarakat yang melakukan laporan ke polisi dengan kemudian menjadikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai rujukan hukumnya.

Menyikapi hal tersebut, dilansir dari Instagram @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021 Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada Kapolri beserta jajarannya untuk kemudian lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan tersebut.

“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” Ungkapnya.

Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Tentara Myanmar Terhadap Pengunjuk Rasa Kudeta Myanmar

Baca Juga: Reyna Bukan Anak Andin Melainkan Anak Elsa dan Roy? Bocoran Ikatan Cinta 16 Februari 2021

Karena dalam UU tersebut banyak mengandung pasal multitafsir, Ia juga memerintah agar kemudian membuat pedoman  interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU tersebut.

“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” Ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut memiliki semangat untuk menjaga agar kemudian ruang digital di Indonesia menjadi bersih.

Baca Juga: Stimulus Listrik dari PLN hingga Bulan Maret 2021, Simak Ulasan Selengkapnya

Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Tentara Myanmar Terhadap Pengunjuk Rasa Kudeta Myanmar

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah