LINGKAR MADIUN - Ada banyak sekali masyarakat yang melakukan laporan ke polisi dengan kemudian menjadikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai rujukan hukumnya.
Menyikapi hal tersebut, dilansir dari Instagram @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021 Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada Kapolri beserta jajarannya untuk kemudian lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan tersebut.
“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” Ungkapnya.
Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Tentara Myanmar Terhadap Pengunjuk Rasa Kudeta Myanmar
Baca Juga: Reyna Bukan Anak Andin Melainkan Anak Elsa dan Roy? Bocoran Ikatan Cinta 16 Februari 2021
Karena dalam UU tersebut banyak mengandung pasal multitafsir, Ia juga memerintah agar kemudian membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU tersebut.
“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” Ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut memiliki semangat untuk menjaga agar kemudian ruang digital di Indonesia menjadi bersih.
Baca Juga: Stimulus Listrik dari PLN hingga Bulan Maret 2021, Simak Ulasan Selengkapnya
Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Tentara Myanmar Terhadap Pengunjuk Rasa Kudeta Myanmar