Selektif Terapkan UU ITE, Kapolri: Hindari Konflik, Utamakan Mediasi dan Edukasi Masyarakat

- 17 Februari 2021, 15:06 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /Humas Polri

LINGKAR MADIUN – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada personel kepolisian untuk lebih selektif dalam menerapkan pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sigit pun menginstruksikan agar langkah-langkah mediasi dan edukasi lebih diutamakan dalam penerapan UU tersebut saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 pada hari Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Segera Revisi UU ITE? Pimpinan DPR: Masyarakat Sudah Jenuh dengan Pasal Karet

Baca Juga: Misteri Kematian Sekeluarga di Blitar, Polisi Temukan Luka Di Leher Korban, Begini Kronologisnya!

Menurut Sigit, UU ITE ini memang berpotensi memicu permasalahan baru apabila tidak diterapkan dengan bijak.

"Bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," tutur Sigit.

Kemudian, Sigit menyebut kasus pencemaran nama baik sebagai contoh pelanggaran UU ITE yang tidak memiliki potensi untuk konflik horizontal.

Baca Juga: Song Hye Kyo Jadi Aktris Korea Pertama yang Didapuk sebagai Ambassador Fendi

Baca Juga: Song Hye Kyo Bintangi Drama Baru, Begini Bocoran Ceritanya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah