LINGKAR MADIUN – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa kementerian yang dipimpinnya saat ini tengah menyiapkan dua tim kerja untuk menindaklanjuti wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui tayangan video yang diunggah di kanal Humas Kemenko Polhukam pada hari Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Segera Revisi UU ITE? Pimpinan DPR: Masyarakat Sudah Jenuh dengan Pasal Karet
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Pemda Lakukan Micro Lockdown
Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan instruksi kepada Kemenko Polhukam untuk menuntaskan permasalahan terkait UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Pasalnya, sejumlah pasal UU ITE yang berlaku saat ini dinilai multitafsir karena tidak memiliki kriteria implementatif yang jelas hingga disebut pasal karet.
Mahfud pun menjelaskan bahwa tim pertama dalam pelaksanaan revisi UU ITE ini akan menuntaskan permasalahan terkait kriteria implementasi tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Segera Revisi UU ITE? Pimpinan DPR: Masyarakat Sudah Jenuh dengan Pasal Karet
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Pemda Lakukan Micro Lockdown