"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," tutur Mahfud.
Baca Juga: Tolak Vaksinasi, Warga Bisa Kena Denda, Pidana, dan Tak Dapat Bansos
Baca Juga: Pemerintah Segera Revisi UU ITE? Pimpinan DPR: Masyarakat Sudah Jenuh dengan Pasal Karet
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Pemda Lakukan Micro Lockdown
Mahfud menambahkan bahwa time pertama ini akan digarap Kemenko Polhukam dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dikomandoi oleh Johnny G Plate.
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud.
Baca Juga: Pemerintah Segera Revisi UU ITE? Pimpinan DPR: Masyarakat Sudah Jenuh dengan Pasal Karet
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Pemda Lakukan Micro Lockdown
Bukan itu saja, Kemenko Polhukam rencananya akan mengajak pakar, PWI, serta LSM untuk berdiskusi secara terbuka mengenai bagian yang dipandang sebagai pasal karet.
"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya, dua tim ini akan bekerja pada hari Senin, 22 Februari 2021," pungkas Mahfud.***