Tindak Lanjuti Wacana Revisi UU ITE, Kemenko Polhukam Siapkan 2 Tim Kerja

- 20 Februari 2021, 12:43 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /Tangka playar instagram/ @polhukamri/

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," tutur Mahfud.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi, Warga Bisa Kena Denda, Pidana, dan Tak Dapat Bansos

Baca Juga: Pemerintah Segera Revisi UU ITE? Pimpinan DPR: Masyarakat Sudah Jenuh dengan Pasal Karet

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Pemda Lakukan Micro Lockdown

Mahfud menambahkan bahwa time pertama ini akan digarap Kemenko Polhukam dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) yang dikomandoi oleh Johnny G Plate. 

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud.

Baca Juga: Pemerintah Segera Revisi UU ITE? Pimpinan DPR: Masyarakat Sudah Jenuh dengan Pasal Karet

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Pemda Lakukan Micro Lockdown

Bukan itu saja, Kemenko Polhukam rencananya akan mengajak pakar, PWI, serta LSM untuk berdiskusi secara terbuka mengenai bagian yang dipandang sebagai pasal karet. 

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya, dua tim ini akan bekerja pada hari Senin, 22 Februari 2021," pungkas Mahfud.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah