LINGKAR MADIUN – Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir website dan aplikasi TikTok Cash.
Pemblokiran tersebut memang sudah sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah dilakukan investigasi.
Satgas Waspada Investasi OJK menekankan agar tidak ada penghimpunan dana yang tidak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Baca Juga: Sering Merasa Shalat Ingin Cepat Selesai, Ternyata Ada Ulah Jin Ini yang Nempel di Tubuh Kita!
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia.
TikTok Cash diblokir karena aplikasi tersebut mempunyai konsep yang sama dengan Vtube yang sebelumnya juga diblokir oleh Kementerian Kominfo.
TikTok Cash ini memiliki cara kerja yang hampir sama dengan Vtube.
TikTok Cash akan memberikan reward kepada para anggotanya yang melakukan kegiatan follow, like, menonton video TikTok.
Para anggotanya diharap untuk membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tingkatan di dalam aplikasi.
Baca Juga: 3 Pola Sidik Jari Bisa Mengungkap Sisi Rahasia pada Diri Seseorang, Simak Ulasannya
Para anggota juga akan diberikan keuntungan tambahan apabila dapat mengajak orang bergabung pada tingkatan yang disediakan.
Atas pemberitaan itu, TikTok secara resmi menyatakan tidak terafiliasi dengan aplikasi atau situs web yang menggunakan nama TikTok Cash
Kementerian Kominfo juga menghimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dengan kegiatan penghimpunan dana.***