Presiden Joko Widodo Meminta Polri Membuat Pedoman Interpretasi UU ITE

- 1 Maret 2021, 14:55 WIB
Naskah UU ITE yang diwacanakan akan direvisi.
Naskah UU ITE yang diwacanakan akan direvisi. /Indobalinews/Tangkap layar dokumen

LINGKAR MADIUN - Presiden meminta Polri membuat pedoman interpretasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghindarkan multitafsir.

Presiden Joko Widodo meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi.

Terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah tersebut dinilai perlu ditempuh lantaran sejumlah pasal dipandang multitafsir.

Baca Juga: Kapolri Listyo Menerbitkan Surat Edaran Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

Baca Juga: 2 Shio Ini Karirnya Akan Mengalami Nasib Buruk Pada Selasa 2 Maret 2021, Benarkah? Segera Cek Disini

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, biar jelas," kata Presiden Jokowi saat berpidato di Rapat Pimpinan TNI-Polri.

Presiden Jokowi juga meminta agar kapolri dan jajarannya lebih selektif dalam menerima laporan yang memakai UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

Tujuannya agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan.

Baca Juga: Kapolri Listyo Menerbitkan Surat Edaran Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x