LINGKAR MADIUN - Presiden meminta Polri membuat pedoman interpretasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghindarkan multitafsir.
Presiden Joko Widodo meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi.
Terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah tersebut dinilai perlu ditempuh lantaran sejumlah pasal dipandang multitafsir.
Baca Juga: Kapolri Listyo Menerbitkan Surat Edaran Pedoman Penanganan Kasus UU ITE
Baca Juga: 2 Shio Ini Karirnya Akan Mengalami Nasib Buruk Pada Selasa 2 Maret 2021, Benarkah? Segera Cek Disini
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, biar jelas," kata Presiden Jokowi saat berpidato di Rapat Pimpinan TNI-Polri.
Presiden Jokowi juga meminta agar kapolri dan jajarannya lebih selektif dalam menerima laporan yang memakai UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
Tujuannya agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan.
Baca Juga: Kapolri Listyo Menerbitkan Surat Edaran Pedoman Penanganan Kasus UU ITE