LINGKAR MADIUN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi 11 pedoman penanganan kasus UU ITE.
Jajaran Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Serta dapat menjamin ruang digital agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Baca Juga: 2 Shio Ini Karirnya Akan Mengalami Nasib Buruk Pada Selasa 2 Maret 2021, Benarkah? Segera Cek Disini
Baca Juga: Menurut Para Ahli Medis, Susu Sapi Dapat Menyebabkan Kerusakan Tulang Bahkan Jantung, Benarkah?
Surat edaran bernomor SE/2/11/2021 itu ditandatangani Kapolri Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam SE itu disebutkan bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Polri diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;
Baca Juga: 2 Shio Ini Karirnya Akan Mengalami Nasib Buruk Pada Selasa 2 Maret 2021, Benarkah? Segera Cek Disini
Baca Juga: Menurut Para Ahli Medis, Susu Sapi Dapat Menyebabkan Kerusakan Tulang Bahkan Jantung, Benarkah?
Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisasi berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat;