Kabar Baik! Perguruan Tinggi Dapat Menggelar Pembelajaran Secara Tatap Muka, Simak Ketentuannya Disini

- 5 Maret 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi perkuliahan pada situasi normal tanpa pandemi.
Ilustrasi perkuliahan pada situasi normal tanpa pandemi. /Pixabay.com/Lee Jeong Soo

LINGKAR MADIUN - Kabar gembira bagi kamu mahasiswa perguruan tinggi yang merindukan atau bahkan belum pernah sama sekali merasakan perkuliahan dengan cara tetap muka.

Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan kebijakan tentang penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020 sampai 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 0173/E.E2/PM/2021 yang telah dikeluarkan tanggal 02 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Inilah 3 Kategori dari 1,3 Juta Formasi Seleksi CASN 2021, Apa Saja? Simak Rincian Alokasinya Disini

Baca Juga: Inilah Program Strategis Konektivitas Digital 2021, Proyek Pembangunan Satelit Multifungsi SATRIA-1

Melalui surat itu, Kemdikbud menjelaskan bahwa pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020 sampai 2021di perguruan tinggi dapat dilaksanakan secara campuran.

Artinya proses perkuliahan dapat dilakukan secara tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning).

Tentu saja dalam pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

Baca Juga: Ternyata Ini Efek Mengkonsumsi Gula, Salah Satunya Meningkatkan Resiko Diabetes

Baca Juga: Inilah Program Strategis Konektivitas Digital 2021, Proyek Pembangunan Satelit Multifungsi SATRIA-1

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: lldikti12.ristekdikti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x