Kabar Baik! Perguruan Tinggi Dapat Menggelar Pembelajaran Secara Tatap Muka, Simak Ketentuannya Disini

- 5 Maret 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi perkuliahan pada situasi normal tanpa pandemi.
Ilustrasi perkuliahan pada situasi normal tanpa pandemi. /Pixabay.com/Lee Jeong Soo

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa masa belajar yang harusnya dapat berakhir pada semester genap tahun akademik 2020 sampai 2021 dapat diperpanjang dengan menambah satu semester lagi.

Mekanisme dan bagaimana pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pimpinan perguruan tinggi dengan menyesuikan kondisi dan situasi setempat.

Bukan hanya itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan agar kemudian kegiatan akademik dapat berjalan dengan baik, maka periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di semester genap 2020 sampai 2021 pada seluruh jenjang program pendidikan agar kemudian dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Diprediksi Covid-19 Semakin Merajalela! Mbak You Terawang Akan Ada Virus Baru, Apa Ini B117 yang Dimaksud?

Baca Juga: Presiden Jokowi Mendorong Konektivitas Digital Pacu Pemulihan Ekonomi, Begini Ulasannya

Bagi perguruan tinggi yang akan melakukan beberapa penjelasan dalam surat tersebut, agar melakukan koordinasi  terlebih dahulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) setempat.

Disamping itu, dalam melaksanakan semua poin tersebut perguruan tinggi juga dihimbau bahwa dalam melakukan kegiatan akademik secara tatap muka agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mendorong Konektivitas Digital Pacu Pemulihan Ekonomi, Begini Ulasannya

Baca Juga: Waspada Curah Hujan di Wilayah Indonesia, Beberapa Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat, Anda Wajib Tau!

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: lldikti12.ristekdikti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah