Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI : Tidak Membatalkan Puasa dan Hukumnya Boleh!

- 23 Maret 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, BKD Gelar Pelatihan Untuk Pegawai Pemkot

 Dalam hal ini MUI juga memberikan 3 rekomendasi  atas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan,  di antaranya :

1. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam  yang sedang berpuasa

2.Vaksinasi dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik

3. Umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19

 

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram MUI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah