Polri Pasang 224 Titik Kamera ETLE Secara Nasional, Inilah Daftar Pelanggaran Pemotor yang Akan Ditindak!

- 26 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi kamera ETLE
Ilustrasi kamera ETLE /Pikiran-rakyat.com/

LINGKAR MADIUN- Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap Pertama.

Polri memasang 224 titik kamera ETLE yang tersebar di 12 provinsi yang terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatra Utara, Riau, Banten, D.I Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat.

Baca Juga: Doa Cepat Kaya, Cukup Baca Ini 111x Setelah Dhuha Dijamin Rejeki Bakal Mengalir Deras

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jika ETLE merupakan program mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Menurut Listyo,  sektor penegakan hukum selama ini kerap kali jadi sasaran penyalahgunaan, dengan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan tidak terjadi lagi oknum-oknum bermasalah. 

"Sistem IT  pada ETLE dilengkapi dengan artificial intelligence (AI), Internet of Things, dengan memanfaatkan big data sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara presisi dan akurat," jelas Listyo. 

Baca Juga: Profil Kece Irene Sukandar Women Grand Master Indonesia Serta Resep Suksesnya! Simak Selengkapnya

Sementara itu terkait pelanggaran apa saja yang akan dipantau dan ditindak dari ETLE,  antara lain ada 5 Pelanggaran Pemotor , yaitu :

  1. Tidak menggunakan helm
  2. Melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah)
  3. Melanggar marka jalan
  4. Menerobos traffic light
  5. Melintas di jalur busway

Selain itu, pihaknya juga akan mengembangkan program-program pelayanan kepolisian, khususnya di sektor lalu lintas dengan berbasis teknologi informasi, seperti mengembangkan perpanjangan SIM, pelayanan STNK, dan SKCK secara online

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x