LINGKAR MADIUN - Setelah ramai diperbincangkan oleh para awak media, surat telegram tentang "Larangan Peliputan Tindakan Arogansi Kepolisian" resmi dicabut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, surat ini beredar dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan diterbitkan pada 5 April 2021
Pesan tersebut berisi sekitar 11 poin, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan aparat yang mengandung unsur kekerasan.
Baca Juga: Ingin Dimudahkan Mencari Rezeki ? Baca Doa Ini Setiap Hari Sebelum Bekerja, InsyaAllah Mustajab
"Sekali lagi saya mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, kami masih butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” ungkap Kapolri sebagaimana rilis Divisi Humas Polri.
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan latar belakang munculnya surat telegram itu. Menurutnya, segala perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat.
Baca Juga: Waspada, Pergerakan Siklon Tropis Seroja Masih Berdampak Bagi Wilayah Bali dan NTB
"Kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan,"tutur Sigit.