LINGKAR MADIUN - Meski Indonesia masih dilanda pandemi, Pemerintah mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan 1442 H.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas Kepresidenan di Jakarta pada Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: PSIS Semarang Vs PSM Makassar, Dragan: Akan Jadi Pertandingan Menarik dengan Kekuatan Pemain Lokal
Muhadjir menjelaskan pelaksanaan ibadah Ramadhan diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi, yaitu harus tetap menjaga protokol kesehatan dan apabila dilakukan secara berjamaah di luar rumah, maka jumlah jamaahnya terbatas.
“Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, kemudian jamaahnya boleh diluar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” ujar Menko Muhadjir.
Baca Juga: Analisis BMKG Siklon Tropis Seroja Diperkirakan Intensitasnya Meningkat dalam 24 Jam
Untuk mengatur perihal tersebut, Kementerian Agama telah menyiapkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021, dengan sejumlah poin di antaranya:
1. Umat Islam Menjalankan Puasa Sesuai Syariah
Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;