Cara Mengecek Status Terkena Tilang Elektronik dan Langkah Pembayarannya! Simak Penjelasannya

- 10 April 2021, 15:50 WIB
Cara Mengecek E-tilang dan Langkah Sistem Pembayarannya! Simak Penjelasannya
Cara Mengecek E-tilang dan Langkah Sistem Pembayarannya! Simak Penjelasannya /Instagram @sscialampung

LINGKAR MADIUN - Mulai Selasa, 23 Maret 2021 lalu sebanyak 12 Polda telah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) 

Dalam sistem ini, polisi tidak lagi menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar. Sebab sudah terpantau melalui CCTV ETLE. 

Lantas bagaimana cara kita mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak ?

Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran? Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sesuai Ketentuan Pemerintah

Berdasarkan rilis Polri, cara mengecek ETLE :

1. Klik situs ini https://etle-pmj.info/id

2. Pilih Cek Data

3. Kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. (Masukkan data STNK harus menggunakan huruf kapital/besar)

4. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “Cek data.”

Baca Juga: Setelah Isyaratkan Akan Terjadi Bencana Alam, Mbah Mijan Bawa Kabar Duka: Telah Berpulang ke Rahmatullah

Selanjutnya akan ada pemberitahuan apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik dan berlaku sebaliknya

Apabila terkena pelanggaran maka ada petunjuk mengenai pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Kandungan Nutrisi Santan Kelapa Ternyata Dapat Mencegah Penuaan Dini, Simak Juga Khasiat Lainnya

Cara Membayar Jika Terkena Tilang Elektronik :

 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE.

Selanjutnya,  data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko E-TLE, untuk dilakukan pencocokan.

“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” terang Dirlantas, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Menurut Penelitian Satu Bahan Ini, Dapat Membersihkan Wajah dari Jerawat dan Lingkaran di Bawah Mata

Ia mengatakan apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir

Dan bagi pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas. 

Kode briva ini bertujuan untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya

Baca Juga: Luarbiasa! 3 Bahan Ini Dijadikan Jus, Dapat Membersihkan Racun dalam Tubuh

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda.

Apabila pelanggar status STNK terblokir, maka kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK atau ganti plat, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah