Masih Ragu Vaksinasi Covid-19 Dapat Membatalkan Puasa? Simak Ketentuan Fatwa MUI Berikut Ini

- 15 April 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pexels/

LINGKAR MADIUN- Dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19, Pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70 % dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity).

Dengan target yang telah ditentukan tersebut, maka program vaksinasi masih akan terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa di bulan Ramadhan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa yang menjelaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Kalah dari Real Madrid, Manajer Liverpool : Kami Harus Menghormati Hasil Ini

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intrasmuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI KH Arorun Niam Sholeh.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang merasa khawatir menerima vaksinasi Covid-19 dalam keadaan berpuasa karena ditakutkan akan membatalkan.

Baca Juga: Sering Mual Tanpa Sebab? Ilmuwan Peringatkan Pertanda Buruk Terkait Jantung Anda, Wanita Wajib Tahu

Oleh karena itu, MUI memberikan ketentuan fatwa hukum terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yaitu:

  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Injeksi intramuskular sendiri adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
  2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Baca Juga: Rezeki Berlimpah, 4 Shio Ini Tidak Akan Kehabisan Uang di Tahun 2021 , Andakah Salah Satunya?

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x