Masih Ragu Vaksinasi Covid-19 Dapat Membatalkan Puasa? Simak Ketentuan Fatwa MUI Berikut Ini

- 15 April 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pexels/

Sesuai fatwa MUI yang telah ditentukan, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca Juga: Bolehkah Keramas di Siang Hari Ketika Berpuasa ? Perhatikan Hal Ini Saat Melakukannya

Pemerintah juga memastikan bahwa tenaga kesehatan dan vaksinator yang terlibat dalam vaksinasi telah terlatih dan berkompeten.

MUI menghimbau umat Islam untuk wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah