LINGKAR MADIUN - Menjelang puasa dan proses vaksinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang vaksinasi saat berpuasa.
Dalam sidang pleno yang dilaksanakan pada 16 Maret 2021 lalu.
Kyai Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI bidang fatwa, menyampaikan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
Program yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca Juga: 9 Makanan Sahur Terbaik Dipercaya Mampu Menjaga Kenyang dan Agar Puasa Tahan Lapar Lebih Lama
Ketentuan umum vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Ketentuan hukum vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.