Jubir Kemenag Tegaskan Larangan Restoran Buka di Siang Hari Dinilai Diskriminatif dan Melanggar HAM

- 19 April 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi restoran yang buka saat Ramadhan
Ilustrasi restoran yang buka saat Ramadhan /Pexels/

LINGKAR MADIUN- Baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kebijakan kontroversial yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten.

Pasalnya, Pemkot melarang  restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. 

Baca Juga: Inilah Dosa yang Diakibatkan Keburukan Tidak Menjaga Lisan

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 April 2021, Gara-gara Ulah Elsa, Menjadikan Riki Curiga kepada Rafael

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai bahwa kebijakan tersebut sangatlah berlebihan.

Menurutnya hal tersebut jelas akan membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

Baca Juga: Inilah Dosa yang Diakibatkan Keburukan Tidak Menjaga Lisan

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 April 2021, Gara-gara Ulah Elsa, Menjadikan Riki Curiga kepada Rafael

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ungkap Abdu Rochman.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah