LINGKAR MADIUN- Baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kebijakan kontroversial yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten.
Pasalnya, Pemkot melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Baca Juga: Inilah Dosa yang Diakibatkan Keburukan Tidak Menjaga Lisan
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 April 2021, Gara-gara Ulah Elsa, Menjadikan Riki Curiga kepada Rafael
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai bahwa kebijakan tersebut sangatlah berlebihan.
Menurutnya hal tersebut jelas akan membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
Baca Juga: Inilah Dosa yang Diakibatkan Keburukan Tidak Menjaga Lisan
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 April 2021, Gara-gara Ulah Elsa, Menjadikan Riki Curiga kepada Rafael
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ungkap Abdu Rochman.