Lingkar Madiun- Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah telah menetapkan perpanjangan larangan mudik mulai 22 April - 24 Mei 2021, disertai dengan aturan khusus pembatasan perjalanan.
Baca Juga: KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, Seluruh Prajurit TNI AL Gelar Doa Bersama Secara Serentak
Berikut ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa peniadaan mudik diantaranya:
- Pelaku perjalanan transportasi udar
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
- Pelaku perjalanan transportasi laut
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
- Pelaku perjalanan penyeberangan laut
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia