Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Keluarkan Syarat Perjalanan dalam Negeri, Simak Ketentuannya!

- 23 April 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi arus mudik lebaran
Ilustrasi arus mudik lebaran /Pexels/

Lingkar Madiun- Satgas Covid-19 telah mengeluarkan  Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Dalam surat tersebut,  Pemerintah telah menetapkan perpanjangan larangan mudik mulai 22 April - 24 Mei 2021, disertai dengan aturan khusus pembatasan perjalanan.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Hilang Kontak, Seluruh Prajurit TNI AL Gelar Doa Bersama Secara Serentak

 

Berikut ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa peniadaan mudik  diantaranya:

  • Pelaku perjalanan transportasi udar

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

  • Pelaku perjalanan transportasi laut

wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Baca Juga: Banyak Keberkahan di Waktu Sahur, Rasulullah Anjurkan Umatnya Tidak Tidur Setelah Sahur dan Sholat Shubuh

  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut

wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x