Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Keluarkan Syarat Perjalanan dalam Negeri, Simak Ketentuannya!

- 23 April 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi arus mudik lebaran
Ilustrasi arus mudik lebaran /Pexels/
  • Khusus perjalanan rutin

Bagi pekerja yang menggunakan  moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, 

Maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah

Baca Juga: 7 Gejala Penyakit Stroke yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Sering Sakit Kepala Hingga Nyeri di Dada

 

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat

Akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah

  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi,

Diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah

Baca Juga: Inilah 6 Mukjizat Al-Qur’an yang Bikin Para Ilmuwan Heran! Salah Satunya Keunikan Sidik Jari Manusia

 

  • Pengisian e-HAC Indonesia

Diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah