Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Keluarkan Syarat Perjalanan dalam Negeri, Simak Ketentuannya!

- 23 April 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi arus mudik lebaran
Ilustrasi arus mudik lebaran /Pexels/

Sementara, untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Subsidi Senilai 500 Miliar Untuk Ongkir Menjelang Idul Fitri, Begini Kisi-kisinya!

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perlu kamu ketahui juga bahwa Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik ataupun non wisata. 

 

 

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah