Membentuk kementerian bukan hal yang mudah.
Pasal 15 pada UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian maksimum 34 buah.
Kuota itu sudah tercapai sebelumnya.
Dengan demikian, Presiden Jokowi perlu menggabung dua kementerian lain untuk memberi jalan bagi lahirnya Kementerian Investasi.
Alhasil, Kemendikbud digabung dengan Kemenristek.***