LINGKAR MADIUN - Memasuki masa pasca larangan mudik PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah kembali mengeluarkan persyaratan terbaru.
Persyaratan ini berlaku di tanggal 18 - 24 Mei 2021 bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Sebagaimana aturan perjalanan selama pandemi, KAI masih tetap menerapkan skrining COVID-19. Para calon penumpang kereta tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun, yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan kereta.
Baca Juga: Teratai, Primadona Rawa yang Kaya Khasiat Kesehatan, Berikut Cara Membuat Ramuan Herbalnya
Lalu apa yang terbaru? Bedanya untuk kali ini penumpang tidak perlu menunjukkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah
Sementara hal lainnya yakni tetap mematuhi protokol kesehatan antara lain melakukan 3M, dianjurkan tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan tidak melebihi 37.3° Celcius, sertapenumpang dalam kondisi sehat
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 Mei 2021, Andin Bahagia, Semenjak Hamil Aldebaran Semakin Protektif
Selain itu, penumpang juga tidak sedang menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam untuk tes GeNose, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan