Lingkar Madiun- 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Keputusan tersebut sontak menuai banyak kritikan oleh publik karena dinilai mematikan fungsi KPK.
Banyak yang menyebut bahwa pelaksanaan TWK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Selain itu, pelibatan lembaga lain dalam TWK dianggap tak sesuai ketentuan. Bahkan, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian TWK sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, Hak Asasi Manusia (Ham) dan kepastian hukum.
“Nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kini sudah mengalami sakratul maut. ‘Berani Jujur, Pecat!’ mungkin adalah semboyan yang saat ini digaungkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” ungkap Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia sebagaimana pernyataan tertulisnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 21 Mei 2021, Kecerdasan Anda Menunjang Kesuksesan Karir
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk untuk bertugas menyelamatkan uang rakyat dari tindak pidana korupsi kini sudah dibunuh secara sistematis.
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga menilai bahwa substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya.