5.Mendesak Ketua KPK untuk menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil asesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Mei 2021, Al Menanyakan Tanda di Tubuh Elsa, Begini Jawaban Andin
6.Mendesak pembentukan Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK
Dengan dirilisnya pernyataan sikap tersebut, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai bahwa Ketua KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan 75 pegawai KPK.***