“Hasilnya sudah terbukti, implikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat menindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang, hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” lanjutnya sebagaimana pernyataan tertulisnya.
Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia pun menilai tes TWK tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan cenderung menyerang privasi, seperti adanya pertanyaan yang menyinggung keyakinan seseorang, rasis, seksis, serta beberapa pertanyaan lain yang tidak relevan.
Baca Juga: Hilangkan Nyeri Sendi Tanpa Hitungan Hari dengan Kulit Lemon, Simak Disini
Berikut pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Antikorupsi sebagai bentuk penolakan keras atas atas keputusan KPK memberhentikan 75 pegawainya , di antaranya :
1.Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK dikarenakan pertanyaan-pertanyaan TWK yang bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang
2.Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan terhadap 75 pegawai KPK yang berintegritas serta berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi
3.Mendesak MK untuk menegaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
4.Mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditunjukkan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK