Pakar Manyebutkan Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Bisa Membentuk Wadah Baru

- 27 Mei 2021, 20:36 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk/

LINGKAR MADIUN - Emrus Sihombing, seorang Pakar Komunikasi memberikan penilaian tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia menilah bahwa alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadikan pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depan lebih sistematis atau tertata daripada sebelumnya," kata dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 Mei 2021.

Pengalihan status tersebut juga merupakan hal formal perintah Undang-Undang (UU). Dengan kata lain telah sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Baca Juga: Kembangkan Wisata Halal, Khofifah Ajak Kerjasama Berbagai Pihak

Baca Juga: Sering Mendengkur? Waspadai, Kondisi Pernapasan Anda Sedang Bermasalah

Berkaitan dengan munculnya sebuah anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk KPK.

"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama memberantas korupsi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Jokowi juga telah meminta lembaga dan kementerian terkait agar para pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa diberikan pembinaan.

Baca Juga: Para Ilmuwan Temukan Senjata Paling Ampuh Untuk Lawan Kanker, Memblokir Sel-sel yang Menyerang Tubuh Anda

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah